LISTRIK

Tarif Listrik Tetap Stabil Akhir Desember 2025 Nasional

Tarif Listrik Tetap Stabil Akhir Desember 2025 Nasional
Tarif Listrik Tetap Stabil Akhir Desember 2025 Nasional

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 29–31 Desember 2025 tidak mengalami perubahan. 

Struktur tarif yang berlaku saat ini merupakan tarif yang telah ditetapkan sejak Oktober 2025 dan masih digunakan oleh seluruh pelanggan PT PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.

Penyesuaian tarif listrik secara reguler dilakukan setiap tiga bulan. Untuk kuartal Oktober hingga Desember 2025, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa adanya kenaikan maupun penurunan.

Selain itu, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang masih mendapatkan perlindungan tarif dari pemerintah.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau mekanisme penyesuaian tarif. Regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam penetapan tarif listrik nasional.

Untuk pelanggan nonsubsidi, penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan empat indikator makro ekonomi. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price, tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan.

Dengan mempertimbangkan keempat indikator tersebut, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar stabil. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian biaya energi, khususnya di tengah dinamika ekonomi global.

Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis

Berikut rincian tarif listrik terbaru yang berlaku pada periode 29–31 Desember 2025 untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis;

Tarif listrik subsidi rumah tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Tarif listrik keperluan rumah tangga nonsubsidi

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik keperluan bisnis

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif tersebut berlaku merata dan menjadi acuan bagi pelanggan dalam menghitung konsumsi listrik selama periode akhir tahun.

Tarif Listrik Industri dan Layanan Publik

Selain rumah tangga dan bisnis, tarif listrik juga ditetapkan untuk sektor industri, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum, serta pelayanan sosial. Berikut rincian tarifnya:

Tarif listrik keperluan industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Dengan tidak adanya perubahan tarif hingga akhir Desember 2025, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan listrik secara bijak. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas tarif listrik sebagai bagian dari upaya mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index