Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 44,55 Triliun OpenAI

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51:04 WIB
Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 44,55 Triliun OpenAI

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan angka tersebut menunjukkan pengaruh yang semakin besar dari ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.

Sumber Penerimaan Pajak Digital

Total penerimaan ini bersumber dari berbagai jenis pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang Rp 34,54 triliun, sementara pajak atas aset kripto tercatat sebesar Rp 1,81 triliun.

Sektor fintech atau pinjaman daring menyumbang Rp 4,27 triliun, sedangkan pajak yang dikumpulkan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 3,94 triliun.

Angka ini menunjukkan bahwa setiap sektor ekonomi digital memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara, baik dari PPN, pajak penghasilan, maupun layanan keuangan digital.

Penunjukan OpenAI Sebagai Pemungut PPN

Hingga November 2025, pemerintah telah menetapkan 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan baru ditunjuk, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.

Rosmauli menekankan bahwa penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menandai perkembangan pesat ekonomi digital, terutama dalam bidang kecerdasan buatan (AI), yang memberi manfaat nyata bagi negara.

Sementara itu, satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE. Hal ini menunjukkan adanya evaluasi rutin terhadap kepatuhan dan kinerja pemungut pajak digital.

Pertumbuhan Setoran PPN PMSE

Dari seluruh pemungut PPN PMSE, sebanyak 215 pelaku telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total setoran Rp 34,54 triliun.

Perkembangan setoran ini mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, dimulai dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, hingga mencapai Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.

Rosmauli menekankan bahwa tren kenaikan ini memperlihatkan kepatuhan pelaku usaha digital dan potensi sektor ini sebagai kontributor penting bagi penerimaan negara.

Kontribusi Pajak dari Kripto, Fintech, dan SIPP

Selain PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp 1,81 triliun hingga November 2025. Penerimaan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Sektor fintech juga memberikan kontribusi besar, mencapai Rp 4,27 triliun, termasuk PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman domestik, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri, serta PPN atas jasa keuangan digital.

Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 3,94 triliun, yang sebagian besar berasal dari PPN, menegaskan bahwa setiap lini ekonomi digital mendukung penerimaan pajak secara konsisten.

Terkini